Penguasaan tanah oleh PT. Wana Perintis untuk hutan tanaman industri karet diatas tanah adat orang Rimba
P engakuan terhadap keberadaan suatu masyarakat adat beserta hak ulayatnya, sering kali menimbulkan permasalahan dikarenakan tidak adanya kepastian dalam kepemilikkan terhadap tanahnya. Seperti halnya masyarakat adat Orang Rimba. Pemerintah mengalami kesulitan untuk menemukan keberadaan dari masyarakat adat itu sendiri, karena masyarakat adat tersebut memiliki kebiasaan melangun. Disisi lain negara telah memberikan izin IUPHHK Hutan Tanaman Industri karet kepada PT. Wana Perintis. Yang diteliti dalam skripsi ini yaitu pertama, apakah penguasaan tanah yang dilakukan oleh PT. Wana Perintis untuk Hutan Tanaman Industri karet diatas tanah adat Orang Rimba sudah sesuai dengan UUPA dan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan? Kedua, bagaimana cara penyelesaian sengketa penguasaan tanah oleh PT. Wana Perintis yang diakui sebagai tanah adat Orang Rimba? Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah Penguasaan tanah oleh PT. Wana Perintis tidak sesuai karena pemerintah hanya melakukan proses penunjukan saja tidak sampai pada proses tata batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14 UU 41/1999 tentang Kehutanan dan izin yang diberikan kepada perusahaan dapat dibatalkan karena hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dengan memperhatikan kepentingan bersama dari rakyat sebagaimana yang terdapat dalam pasal 18 UUPA, cara penyelesaiannya adalah dengan cara mediasi yang mengakibatkan kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama mengelola tanah tersebut.