DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis harta pusaka tinggi menurut hukum waris adat Minangkabau (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor21/Pdt.G/2011/PN.BS)


Oleh : Clara Chyntia Djabu

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/028

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : I Komang Sukaarsana

Subyek : Inheritance and succession - Law and legislation;Customary law

Kata Kunci : high inheritance according to Minangkabau customary law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400101_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400101_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400101_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_010001400101_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400101_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400101_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400101_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400101_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400101_Lampiran.pdf

D alam system pewarisan Adat Minangkabau terdapat dua jenis harta pusaka, yaitu Harta pusaka tinggi dan Harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi adalah harta yang diperoleh dari hasil kerjasama, gatong royong antara mamak dan kemenakan dalam suatu suku atau kaum pada masa lalu yang diperuntukkan manfaatnya bagi saudara dan kemenakan perempuan menurut suku atau kaum dari garis ibu sesuai konsep meterinial, Biasanya harta ini berupa rumah, sawah, ladang, kolam dan hutan. Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya di kelola oleh Mamak Kepala Waris (Angku). Adapun pokok permasalahan (1) Apakah dimungkinkan harta pusaka tinggi dapat di perjual belikan menurut hukum waris adat Minangkabau, (2) Apakah putusan pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 21/pdt.G/2011/PN.BS tentang sengketa harta pusaka tinggi telah sesuai dengan ketentuan adat minangkabau . Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di dilakukan secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, serta menggunakan data sekunder. Analisis ini dilakukan secara kualitatif. Masyarakat adat Minangkabau terikat oleh kesatuan keturunan yang ditarik menurut garis ibu atau perempuan (matrilineal). Kesatuan keluarga besar atas dasar keturunan tersebut disebut dengan suku. Harta pusaka tinggia adalah hak milik bersama dari pada suatu kaum yang mempunyai pertalian darah dan diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang terdahulu dan harta ini berada di bawah pengolahan mamak kepala waris (lelaki tertua dalam kaum). Dalam adat Minangkabau tidak mengenal istilah jual untuk harta pusaka tinggi yang boleh hanya digadaikan. Untuk tanah pusaka tinggi misalnya, gadai hanya dapat dilakukan atas kesepakatan anggota kaum sebagai pemilik tanah pusaka tinggi yang bersangkjutan. Jadi putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 21/Pdt.G/2011/PN.BS) tidak sesuai dengan Hukum Waris Adat Minangkabau yang berlaku.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?