Hibah Harta Pusaka Tinggi di Nagari Padang Sibusuk Dari Mamak Sebagai Kepala Waris Kepada Anak Kandung
T ujuan penelitian sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan aturan dalam sistem kekerabatan matrilineal terhadap mamak sebagai kepala waris dalam harta pusaka tinggi di Minangkabau. 2). Untuk menggambarkan cara penyelesaian kasus mengenai hibah harta pusaka tinggi oleh A.D. Dt. Bagindo Said selaku mamak kepala waris kepada anaknya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang didukung dengan data primer, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan dalam suku sikumbang memiliki sifat kekerabatan matrilineal, sehingga untuk lakilaki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam kaumnya, baik pengaturan pemakaian, pembagian harta pusaka, sedangkan perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya anak beranak. Mamak mempunyai peranan terhadap harta pusaka tinggi yaitu bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anaknya ia bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup kemenakannya. Cara penyelesaian kasus mengenai hibah harta pusaka tinggi oleh A.D. Dt. Bagindo Said selaku mamak kepala waris kepada anaknya dapat diselesaikan melalui jalur Pengadilan