Analisis yuridis terhadap pengelolaan kuasa pertambangan dalam eksploitasi kekayaan sumber daya alam Indonesia
T ujuan penelitian adalah untuk menggambarkan peranan SKK Migas dalam proses pengelolaan kuasa pertambangan melalui eksploitasi kekayaan sumber daya alam Indonesia sudah sejalan atau tidak dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dan untuk menggambarkan langkah strategis yang seharusnya ditempuh oleh Pemerintah selaku pemegang kedaulatan negara di bidang eksploitasi kekayaan sumber daya alam Indonesia, dalam penerapan kuasa pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan secara deskriptif analisis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara SKK Migas sebagai representasi negara dan badan usaha atau bentuk usaha tetap dalam pengelolaan migas pada dasarnya sudah menghilangkan makna penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan berkepentingan untuk melaksanakan amanah Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan sumber daya alam migas yang baik dan benar akan memberikan dua manfaat sekaligus, yaitu pertama, menambah penerimaan negara, dan kedua, memberikan dampak berganda terhadap perekonomian nasional.