Penghentian sementara izin usaha pertambangan pasir PT. MayaMulti Asih oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten di Desa Baros Kecamatan Baros Provinsi Banten (Studi KasusPutusan Nomor 709/Pid.B/2015.PN.SRG)
U ndang-Undang No 4 Tahun 2009 secara umum mengatur kegiatan pertambangan diantaranya mengenai IUP, sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan dapat dilihat kasus penghentian IUP yang dilakukan oleh PT. Maya Multi Asih di Kabupaten Serang dalam putusan No. 709/Pid.B/215.PN.SRG. Permasalahannya bagaimana penghentian sementara IUP pasir PT. Maya Multi Asih oleh dinas pertambangan dan energi provinsi banten berdasarkan peraturan pertambangan yang terkait, dan bagaimana keputusan hakim terhadap penghentian sementara IUP pasir dalam putusan No. 709/Pid.B/ 2015.PN.SRG berdasarkan peraturan pertambangan yang terkait. Untuk menjawab dilakukan penelitian secara yuridis normatif,menggunakan data primer dan sekunder, dianalisis secara kualitatif dan kesimpulan deduksi. Analisis terhadap masalah yang dilakukan oleh PT. Maya Multi Asih yakni kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan IUP serta peraturan yang berlaku ialah UU No. 4 tahun 2009 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2012 dimana PT. Maya Multi Asih melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai IUP dan berakibat di berhentikan sementara IUP. Berdasarkan pasal 6,7,8 UU No.4 tahun 2009 telah dikeluarkan Perda Kabupaten Serang dan Perda Provinsi Banten yang mengatur kegiatan usaha pertambangan. Amar keputusan yang diberikan hakim dalam putusan No.709/Pid.B/2015.PN.SRG yakni Pasal 158 UU No.4 tahun 2009 berupa pidana penjara 1 bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).