Tinjauan yuridis tentang perizinan pertambangan pasir di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah berdasarkan undang-undang no 4 tahun 2009 (studi kasus putusan No 43/PID.SUS/2019/PN WSB).
H ukum Pertambangan tentang mineral dan batubara merupakan hukum yang sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu kegiatan pertambangan yang ditemukan di Indonesia ditemukan di Kabupaten Wonosobo yang dilakukan oleh Suharto Bin Mugiyono. Namun kegiatan pertambangan yang dilakukan olehnya belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Didalam peraturan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah diatur mengenai prosedur-prosedur untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan sebagai suatu syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan hingga sanksi-sanksi yang akan didapat apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut. Untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tersebut. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, digunakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif berbasis pada data sekunder/kepustakaan, serta data primer sebagai data pendukung. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulannya mengunakan metode deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan, pertama, belum adanya Peraturan Daerah Wonosobo yang mengatur mengenai pelaksanaan Pertambangan Pasir. Kedua, Amar Putusan dari Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN.Wsb sudah memerhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.