Tinjauan yuridis terhadap izin usaha pertambangan batubara di Desa Kelekat Kecamatan Kemvbang Janggut, Kutai Kartanegara
T ujuan dari penelitian ini adalah untyuk memberikan gambaran tentang pengaturan izin usaha pertambangan batubara menurut undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana penyelenggaraan usaha pertambangan batubara di desa Kembang Janggut Kutai Kartanegara telah sesuai dengan undang-undang nomor no. 4 tahun 2009, serta kendala yang dihadapi. Penelitian dilakukan secara normatif. Sebagai pelengkap dilakukan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa: 1). Ketentuan hukum yang menjadi dasar pengaturan izin usaha pertambangan adalah pasal 39 Undang-undang nomor 4 tahun 2009. 2). Dalam penyelenggaraan pelaksanaan pertambangan batubara tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara maka dikenakan sanksi pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009. 3). Adapun kendala yang dihadapi adalah ganti rugi dengan pemilik tanah yang diselesaikan tapi tidak layak, terjadi tumpang tindih wilayah pertambangan dan hutan, adanya faktor lingkungan karena perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan tambang tidak di reklamasi, tidah patuh membayar kewajiban.