Analisis yuridis terhadap izin usaha 7-eleven dalam rangka penanaman modal di wilayah Jakarta
B elakangan ini muncul banyak toko sejenis minimarket yang dikenal dengan istilah Convenience store yang membuat masyarakat Jakarta bingung mengingat Instruksi Gubenur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di DKI Jakarta, maka tidak ada lagi izin untuk usaha minimarket. Pokok permasalahannya adalah apakah komposisi saham milik asing pada PT Modern Putra Indonesia dalam mengelola 7-Eleven melanggar Daftar Negatif Investasi dan bagaimana bentuk Izin Usaha yang diberikan kepada PT Modern Putra Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan data sekunder dan data primer sebagai pendukung, data-data tersebut dianalisis secara kualitatif, sementara kesimpulan memakai metode deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan : PT. Modern Putra Indonesia tidak melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan bentuk izin usaha yang dijalankan 7- Eleven di Jakarta menggunakan Izin Tetap Usaha Pariwisata restoran dibidang cafetaria dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.