Kajian yuridis terhadap status pengungsi Rohingya di Aceh (Indonesia) berdasarkan konvensi 1951 dan protokol 1967 tentang status pengungsi
T ujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui tentang pihak yang berwenang dalam memberikan status pengungsi kepada pencari suaka Rohingya di Aceh (Indonesia), mengingat Indonesia belum menjadi negara pihak dalam Konvensi Status Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. 2). Untuk mengetahui tentang prosedur pemberian status pengungsi kepada pencari suaka Rohingya yang ada di Aceh (Indonesia). 3). Untuk mengetahui alasan Indonesia belum menjadi negara pihak dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa pihak yang berwenang dalam menentukan status pengungsi kepada orang-orang Rohinnya di Aceh (Indonesia) adalah UNHCR berdasarkan Statuta UNHCR 1950. Prosedur pemberian status pengungsi kepada pencari suaka Rohingya melalui prosedur atau tahapan yang telah ditentukan oleh UNHCR, yang meliputi tahap kedatangan, wawancara pendafataran, wawancara pertama, analisis kasus dan keputusan. Bila permohonan suaka ditolak maka orang-orang Rohingya berhak untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 30 hari. Pertimbangan Indonesia dalam meratifikasi Konvensi 1951 meliputi faktor biaya, kependudukan dan kebutuhan akan pihak-pihak yang berkompenten dalam masalah hukum pengungsi internasional.