Analisis yuridis terhadap putusan Pengadilan Negeri yang mengenyampingkan putusan peninjauan kembali yang telah berkekuatan hukum tetap (studi Putusan Nomor 16/Pdt.G/2017/PN.Mbo)
P T. Kallista Alam adalah perseroan terbatas yang berada di wilayah yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam hal ini, terjadi pembakaran hutan untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Kallista Alam yang kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (tingkat banding), tingkat kasasi (Mahkamah Agung), dan peninjauan kembali (Putusan Nomor 1 PK/Pdt/2017) yang putusannya mewajibkan PT. Kallista Alam untuk membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Kemudian PT. Kallista Alam pun menggugat Kementerian Lingkungan Hidup (Putusan Nomor 16/Pdt.G/2017/ PN.Mbo) yang dimenangkan oleh PT. Kallista Alam. Permasalahan dalam penilitian ini yaitu (1) putusan peninjauan kembali yang telah berkekuatan hukum tetap dapat atau tidak untuk dikesampingkan oleh putusan pengadilan tingkat pertama, dan (2) gugatan yang diajukan oleh PT. Kallista Alam dapat atau tidak untuk termasuk kualifikasi ne bis in idem. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan sifat penelitian yaitu deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dengan analisis secara kualitatif, serta kesimpulan ditarik secara logika deduktif. Berdasarkan penelitian tersebut, diperoleh hasil bahwa (1) putusan pengadilan tingkat pertama tidak dapat mengesampingkan putusan peninjauan kembali yang telah berkekuatan hukum tetap, non eksekutabel yang diajukan tidak terpenuhi, dan (2) gugatan yang diajukan oleh PT. Kallista Alam termasuk ke dalam kualifikasi ne bis in idem.