Tinjauan yuridis terhadap intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) oleh Nato di Kosovo tahun 1999 menurut hukum internasional
T ujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk menggambarkan bagaimana legitimasi intervensi kemanusiaan dalam perspektif hukum internasional. 2). Untuk menggambarkan apakah intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh NATO di Kosovo tahun 1999 merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. 3). Untuk menggambarkan bagaimana perkembangan konsep intervensi kemanusiaan dalam hukum internasional setelah peristiwa intervensi oleh NATO di Kosovo tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum secara normatif dengan sumber data sekunder dan tertier. Pengolahan data dianalisa secara kualitatif. Cara penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa intervensi kemanusiaan dapat dilegitimasi menurut Piagam PBB bila memenuhi syarat-syarat : 1). Alasan yang benar (just cause) yaitu intervensi harus dilakukan karena alasan kemanusiaan sesuai Pasal 1 ayat 3, Pasal 55 dan Pasal 56 Piagam PBB. 2). Jalan terakhir (last resort) yaitu intervensi dilakukan setelah alternatif penyelesaian secara damai dalam Pasal 33 Piagam PBB telah ditempuh. 3). Kewenangan yang benar (right authority) yaitu intervensi harus disetujui oleh Dewan Keamanan sesuai Pasal 39 Piagam PBB. 4). Tujuan yang benar (right intention) yaitu intervensi tersebut haruslah bertujuan untuk menghentikan terjadinya pelanggaran HAM, sehingga tidak dilarang Pasal 2 ayat (4) PBB. Intervensi yang dillakukan oleh NATO do Kosovo pada tahun 1999 tidak bisa dikategorikan sebagai intervensi yang dapat dibenarkan menurut hukum internasional, karena tidak adanya persetujuan dari Dewan Keamanan. Intervensi ini sendiri telah membawa pergeseran pandangan dari negara-negara untuk akhirnya mulai menerima konsep intervensi kemanusiaan dalam hukum internasional