DETAIL KOLEKSI

Kemerdekaan Catalunya dari Spanyol berdasarkan Hukum Internasional

5.0


Oleh : Bayu Putra Widodo

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/019

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Ayu Nrangwesti

Subyek : International law;Independence movements

Kata Kunci : international law, catalonia, Spain, independence of Catalonia, referendum, state recognition, right

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400081_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400081_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400081_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2018_TA_HK_010001400081_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400081_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400081_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400081_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400081_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400081_Lampiran.pdf

U paya Kemerdekaan Catalunya dari Spanyol yang disebabkan oleh faktor budaya, ideologi dan ekonomi. Maka permasalahannya adalah Bagaimanakah legalitas Catalunya sebagai negara menurut hukum internasional dan Bagaimanakah legalitas tindakan Spanyol yang menentang Catalunya untuk memerdekakan diri menurut hukum internasional. Metode yang dilakukan adalah penelitian secara normatif terhadap prinsip hak menentukan nasib sendiri, seperti yang tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Status Catalunya sebagai negara adalah tidak sah. Hal tersebut dilihat dari tidak mampunya Catalunya memenuhi unsur-unsur pengertian subjek hukum Internasional dan unsur-unsur pengertian negara; Legalitas Spanyol yang menentang Catalunya untuk memerdekakan diri menurut hukum internasional adalah sah. Spanyol sebagai negara yang berdaulat dan memenuhi semua unsur pengertian subjek internasional serta pengertian negara, memiliki yuridiksi penuh atas pengaturan wilayahnya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?