Perlindungan hukum terhadap Hubei Yuli Abrasive Belts Group CO. LTD sebagai pemegang hak atas merek Sharpness berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (studi putusan nomor 7K/PDT.Sus-HKI/2018)
D alam hal penciptaan suatu merek terkadang pelaku usaha mengunakan persaingan yang curang dan tidak sehat seperti mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik, mendaftarkan merek dengan mendompleng merek terkenal, ataupun mendaftarkan merek yang melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga hal tersebut dapat menciptakan suatu sengketa merek yang dapat merugikan salah satu pihak. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah pendaftaran merek Sharpness oleh Johny Bintoro Njoto melanggar hak atas merek milik Hubei Yuli Abrasive Belts Group CO. LTD berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan apakah hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 7K/PDT.Sus-HKI/2018 sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan jenis data sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendaftaran merek Sharpness oleh Johny Bintoro Njoto melanggar hak atas merek milik Hubei Yuli Abrasive Belts Group CO. LTD berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung Nomor 7K/PDT.Sus-HKI/2018 ternyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016, karena Merek milik PT. Sukses Bersama Amplasindo memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Hubei Yuli Abrasive Belts Group CO. LTD yang juga merupakan merek terkenal. Seharusnya hakim dapat membatalkan merek Sharpness + Logo milik PT. Sukses Bersama Amplasindo.