Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang karya ciptanya diunduh tanpa izin melalui internet.
H ak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang didalamnya mencakup pula program komputer. Downloading atau mengunduh lagu secara tidak berbayar melalui internet sering dilakukan oleh masyarakat salah satunya oleh Karyawan Win Win Communication. Bagaimana Perlindungan Hukum Pencipta Lagu yang diunduh oleh karyawan Win Win Comunications melalui internet dan Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pencipta Lagu yang diunduh oleh karyawan Win Win Comunications melalui internet merupakan pokok permasalahan yang dibahas. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah Metode Penelitian Normatif yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa terdapat perlindungan hukum sesuai Pasal 9 dan 55 Undang - undang Hak Cipta terhadap Pencipta Lagu yang diunduh oleh karyawan Win Win Comunications melalui internet, Tetapi dalam hal ini Pencipta Lagu tidak melaporkan dan melindungi atas karya ciptanya dari pelanggaran yang dilakukan Karyawan Toko Win Win Communications dan terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pencipta Lagu yang diunduh oleh karyawan Win Win Comunications melalui internet, secara pidana dan perdata berdasarkan Pasal 113, Pasal 99 Undang - undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 39 Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat mengajukan gugatan secara Pidana ke penegak hukum dan perdata ke Pengadilan Niaga, arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa terkait pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan Karyawan Win Win Communications. Tetapi Pencipta lagu tidak mengupayakan hukum terhadap pelanggar Hak Cipta.