Analisis yuridis terhadap penghapusan merek terkenal IKEA berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
P asal 61 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan hak kepada pihak ketiga untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek. Dalam praktek, hal ini sering dilakukan oleh orang yang tidak beritikad baik agar dapat menggunakan merek terkenal yang telah terdaftar. Maka permasalahannya adalah bagaimana ketentuan penghapusan merek menurut Undang-Undang Merek dan bagiamana Putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang perkara Penghapusan Merek IKEA. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian normatif terhadap putusan pengadilan Niaga dan peraturan yang mendasarinya.selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara terhadap kasubdit pelayanan hukum dan fasilitas komisi banding merek. Pengolahan data dilakukan secara Kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisa terhadap putusan pengadilan niaga Jakarta pusat dan hasil wawancara diketahui bahwa 1) ketentuan yang menjadi dasar penghapusan pendaftaran merek tidak mempermasalahkan merek terkenal atau tidak tetapi lebih dipakai merek selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau digunakan tapi tidak sesuai apa yang dipermohonkan 2) putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak sesuai dengan undang-undang merek karena hakim dalam memutus tidak melihat sisi lain dalam memutus perkara penghapusan merek IKEA, karena hakim hanya melihat dari syarat penghapusan merek pasal 61 ayat 2 huruf a dan b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tanpa melihat merek IKEA merupakan Merek Terkenal.