Tinjauan terhadap merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga yang menyerupai lambang negara Isle of Man berdasarkan Undang-Undang merek
P ada masa globalisasi, perkembangan kemajuan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan yang pesat, menyebabkan munculnya beragam permasalahan Hak Kekayaan Intelektual khususnya di bidang merek. Suatu merek perlu mendapat perlindungan dengan dilakukannya pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon yang beritikad baik. Namun demikian, sampai saat ini masih banyak pelanggaran merek yang terjadi salah satunya adalah merek Cap Kaki Tiga yang menyerupai Lambang Negara Isle of Man. Pokok permasalahan dalam skripsi adalah apakah pendaftaran merek Cap Kaki Tiga oleh Wen Ken Drug telah sesuai dengan Undang-Undang Merek dan apakah pihak ke 3 (tiga) yang tidak berkepentingan dapat mengajukan pembatalan merek Cap Kaki Tiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif. Kesimpulannya bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.20 tahun 2016 dan Article 6ter Konvensi Paris, seharusnya pendaftaran merek Cap kaki Tiga haruslah ditolak oleh Dirjen KI serta sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan dengan membatalkan merek Cap Kaki Tiga telah sesuai dengan UU Merek dan berdasarkan Pasal 76 ayat (1) beserta penjelasannya, Russel Vince sebagai pihak ke 3 (tiga) yang tidak berkepentingan tidak memiliki kewenangan dalam mengajukan gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga.