DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum terhadap pemegang merek Eik Engineering Sdn. Bhd yang merek di daftarkan tanpa hak berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis


Oleh : Rizki Pratama Oktavirza

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/172

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Aline Gratika Nugrahani

Subyek : Intellectual property

Kata Kunci : intellectual property law, trademark registration, normative research

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001400379_Halaman-judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001400379_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_SHK_010001400379_Bab-1_Pendahuluan.pdf 12
4. 2019_TA_SHK_010001400379_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 111
5. 2019_TA_SHK_010001400379_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 30
6. 2019_TA_SHK_010001400379_Bab-4_Pembahasan.pdf 33
7. 2019_TA_SHK_010001400379_Bab-5_Penutup.pdf 6
8. 2019_TA_SHK_010001400379_Daftar-Pustaka.pdf 6
9. 2019_TA_SHK_010001400379_Lampiran.pdf 165

P endaftaran Merek yang dilakukan oleh badan hukum yang semula badan hukum tersebut merupakan distributor. Mengangkat kasus Putusan Nomor 1300 K/Pdt.Sus-HKI/2017. Pokok permasalahan adalah 1)Apakah pendaftaran merek alat berat oleh PT ENGINEERING INDONESIA KARYA sebagai distributor telah memenuhi syarat pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang 20 tahun 2016 2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap merek EIK yang dimiliki oleh EIK ENGINEERING SDN BHD yang di daftarkan oleh PT ENGINEERING INDONESIA KARYA. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulan adalah 1) Dalam UU merek pengaturan mengenai larangan bagi distributor untuk mendaftarkan sebuah merek tidak diatur, Dimana apabila distributor ingin mendaftarkan sebuah merek harus didasarkan dengan perjanjian lisensi yang mencantumkan distributor sebagai pemegang merek dan Produsen tetaplah sebagai pemilik merek yang sebenarnya 2) kriteria Merek terkenal (wellknown Mark) yaitu di kenal masyarakat dunia, adanya reputasi yang tinggi dari merek yang dimana dengan dengan adanya bukti pendaftaran di berbagai dunia.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?