Perlindungan hukum terhadap pemegang merek Eik Engineering Sdn. Bhd yang merek di daftarkan tanpa hak berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
P endaftaran Merek yang dilakukan oleh badan hukum yang semula badan hukum tersebut merupakan distributor. Mengangkat kasus Putusan Nomor 1300 K/Pdt.Sus-HKI/2017. Pokok permasalahan adalah 1)Apakah pendaftaran merek alat berat oleh PT ENGINEERING INDONESIA KARYA sebagai distributor telah memenuhi syarat pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang 20 tahun 2016 2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap merek EIK yang dimiliki oleh EIK ENGINEERING SDN BHD yang di daftarkan oleh PT ENGINEERING INDONESIA KARYA. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulan adalah 1) Dalam UU merek pengaturan mengenai larangan bagi distributor untuk mendaftarkan sebuah merek tidak diatur, Dimana apabila distributor ingin mendaftarkan sebuah merek harus didasarkan dengan perjanjian lisensi yang mencantumkan distributor sebagai pemegang merek dan Produsen tetaplah sebagai pemilik merek yang sebenarnya 2) kriteria Merek terkenal (wellknown Mark) yaitu di kenal masyarakat dunia, adanya reputasi yang tinggi dari merek yang dimana dengan dengan adanya bukti pendaftaran di berbagai dunia.