Tinjauan yuridis terhadap pembatalan merek yang dialihkan (studi kasus putusan Nomor 72PK/Pdt.Sus-HKI/2018)
H ak atas merek dapat dialihkan hak nya menurut undang-undang merek dengan beberapa cara yang salah satunya adalah melalui perjanjian. Dengan adanya perjanjian pengalihan hak atas merek tersebut maka pemilik merek telah mengalihkan hak atas merek miliknya kepada pihak lain, akan tetapi meskipun hak atas merek tersebut sudah dialihkan masih dapat dilakukan pengajuan pembatalan merek oleh orang lain yang merasa memiliki merek tersebut. Pokok permasalah yang diangkat adalah bagaimanakah akibat hukum terhadap pengalihan merek yang merek nya dibatalkan ? dan Bagaimanakah pengalihan hak merek Index dari Ijek Widya Krisnadi ke Kasno setelah adanya putusan Nomor 72PK/Pdt.Sus-HKI/2018?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan jenis data sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tidak mengatur secara tegas tentang akibat hukum terhadap pengalihan merek berdasarkan perjanjian yang kemudian mereknya dibatalkan namun di Pasal 3 Undang-undang menyatakan bahwa akibat hukum dari pembatalan merek yang diperoleh dari pengalihan hak atas merek adalah pemegang merek tidak lagi memiliki hak atas merek yang telah didaftarkannya tersebut karena suatu hak atas merek dapat diberikan setelah merek tersebut terdaftar. Untuk pembatalan merek yang sudah dialihkan haknya kepada pihak lain tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kasno sebagai penerima pengalihan hak merek Index dari Ijek Widya Krisnadi ke Kasno yang dibatalkan oleh putusan Nomor 72 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, tidak diatur oleh Undang-undang Merek sehingga Kasno tidak dapat melakukan upaya hukum