Tanggung jawab pelaku usaha atas produk pangan olahan kedaluwarsa berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (Studi Kasus terhadap peredaran produk pangan olahan PT PRS)
P erlindungan konsumen atas produk pangan merupakan hal yang sangat penting karena produk pangan langsung berhubungan dengan kesehatan manusia, produk pangan olahan yang beredar dan dikonsumsi oleh konsumen harus mencantumkan batas tanggal kedaluwarsa dengan baik dan benar. Masalah utama dalam perlidungan konsumen yang kaitannya dengan label produk pangan adalah masih terdapat pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan yang telah kedaluwarsa di masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha atas produk makanan olahan kedaluwarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan bagaimanakah sanksi terhadap pelaku usaha atas peredaran produk pangan kedaluwarsa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan pola pikir deduktif. Kesimpulan penelitian adalah tanggung jawab pelaku usaha terkait produk pangan kedaluwarsa termasuk dalam jenis tanggung jawab produk dan tanggung jawab pidana; dan sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku usaha tersebut adalah sanksi administratif berupa penarikan produk dari pasaran dan sanksi pidana berupa ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).