Analisis yuridis perlindungan hukum PT. Inter Sports Marketing sebagai pemegang lisensi siaran piala dunia FIFA 2014 di Indonesia atas komersialisasi tanpa izin oleh pihak lain (Studi kasus putusan nomor: 10/hki.hak cipta/2016/pn.niaga.sby.)
U ndang–Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sudahmelindungi hak cipta. Kurangnya sosialisasi terhadap UUHC ini yangmenjadikan permasalahan akan Hak Cipta menjadi banyak danrumit. Permasalahan bagaimana perlindungan Hukum terhadappemegang Lisensi siaran Bola Piala Dunia Brazil 2014 menurutUndang–Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta? Dan apakah PutusanPengadilan Niaga Surabaya telah tepat?. Tipe penelitian Normatifmenggunakan data sekunder analisis dan kualitatif. PT. Inter SportsMarketing telah menunjuk dan memberi kuasa kepada PT. Nonbar(nonton bareng) sebagai koordinator tunggal aktivitas nonton barengdan mempunyai hak eksklusif di Wilayah Republik Indonesia, satusatunya pemilik izin untuk pemasaran dan pengawasan izinpenggunaan Siaran Piala Dunia 2014 Brazil secara komersial ( kafe,hotel, restoran), yang dimana saat penyelenggaraan nya dan ataupemilik tempatnya mendapatkan keuntungan secara komersialdengan adanya siaran piala Dunia Brazil 2014. Putusan hakimPengadilan NIaga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.