Perlindungan hukum terhadap peserta BPJS kesehatan yang ditolak rumah sakit
P eserta BPJS dalam hal ini kasus Reva terdiagnosis usus buntu kronis eksaserbasi akut yang termasuk ke dalam kondisi gawat darurat sehingga memerlukan penanganan medis segera. Namun pasien sekaligus peserta BPJS tersebut mengalami penolakan di 8 rumah sakit. Apakah hal tersebut telah sesuai atau tidak dengan kewajiban BPJS dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan serta bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan sebagai langkah perlindungan hukum bagi peserta sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan BPJS mengenai kegawat daruratan, peraturan lain dalam bidang kesehatan, undang-undang asuransi dan peraturan perlindungan konsumen terkait, perlu dilakukan penelitian secara normatif, yang bersifat deskriptif yang bersumber pada data primer dan sekunder dan dianalisis secara kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Peristiwa penolakan pasien peserta BPJS tersebut tidak sesuai dengan kewajiban dari pihak rumah sakit dan BPJS, dimana rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang tidak diskrimnatif dan BPJS memiliki tanggung jawab sebagai penyedia polis terhadap pesertanya. Selain itu peserta BPJS juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan medis sesuai indikasi, terutama dalam kondisi gawat darurat. Selain itu peserta BPJS juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan advokasi apabila hak-haknya tidak terpenuhi. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku, maka peserta dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak BPJS maupun rumah sakit.