Pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith dalam klaim asuransi kendaraan bermotor oleh P.T. Bhinneka Sangkuriang Transport kepada P.T. MNC Asuransi Indonesia berdasarkan kuhd (studi putusan nomor: 232/Pdt/G/2014/PN.Bdg)
P .T Bhinneka Sangkuriang Transport mengasuransikan 47 unit kendaraan bermotor kepada P.T. MNC Asuransi Indonesia dengan nomor polis SP: 1110221131100179 dimana salah satu obyek pertanggungannya adalah 8 unit tronton dump truck. 1 unit dump truck mengalami kerusakan dan diajukan klaim namun ditolak oleh penganggung. Permasalahan dalam penelitian yaitu apakah P.T. Bhinneka Sangkuriang Transport melanggar prinsip utmost good faith kepada P.T. MNC Asuransi Indonesia berdasarkan peraturan di bidang hukum asuransi dan apakah putusan Nomor: 232/Pdt/G/2014/PN.Bdg telah sesuai dengan peraturan di bidang hukum asuransi. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian secara yuridis bertipe normatif, yang bersifat deskriptif, data utama dalam penelitian adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa 1) P.T. Bhinneka Sangkuriang Transport melanggar prinsip utmost good faith kepada P.T. MNC Asuransi Indonesia berdasarkan peraturan di bidang hukum asuransi karena tidak sesuai dengan ketentuan pada pasal 251 KUHD 2) Putusan Nomor: 232/Pdt/G/2014/PN.Bdg tidak sesuai dengan peraturan di bidang hukum asuransi karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam polis asuransi.