Pertanggungjawaban PT. Allianz Life Indonesia terhadap agen asuransi atas penyampaian informasi yang menyesatkan kepada tertanggung berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian
S alah satu pelanggaran terhadap pengaturan mengenai keagenan yang sering terjadi yang dilakukan oleh agen asuransi adalah transparansi dan kebenaran informasi yang disampaikan oleh agen asuransi mengenai manfaat pertanggungan asuransi jiwa kepada calon tertanggung asuransi. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah informasi yang disampaikan oleh agen asuransi mengenai manfaat pertanggungan jiwa PT. Allianz Life Indonesia sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU.No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bagaimana pertanggungjawaban PT Allianz Life Indonesia terhadap agen asuransi atas penyampaian informasi yang menyesatkan kepada tertanggung berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa: informasi yang disampaikan oleh agen asuransi PT Allianz Life Indonesia terhadap tertanggung mengenai manfaat pertanggungan jiwa adalah tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UU.No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan pertanggungjawaban PT. Allianz Life terhadap agen asuransi atas penyampaian informasi yang menyesatkan kepada tertanggung berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian adalah pelaporan pelanggaran tenaga pemasar kepada AAJI.