Permohonan pengajuan pailit terhadap PT. Asuransi Jiwa Buana Putra yang telah dicabut izin usahanya oleh nasabah asuransi
T ujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk menggambarkan : 1). Untuk memberikan gambaran mengenai pencabutan izin usaha PT. ASURANSI JIWA BUANA PUTRA oleh Menteri Keuangan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 2). Untuk memberikan gambaran mengenai nasabah asuransi dapat menjadi pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan pailit terhadap PT. ASURANSI JIWA BUANA PUTRA yang telah dicabut izin usahanya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif menggunakan data sekunder yang dianilisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan pencabutan izin usaha PT ASURANSI JIWA BUANA PUTRA dikarenakan kekurangan Tingkat Solvabilitas. Ny. Tuti Supriati dapat mengajukan permohonan pailit karena berdasarkan Diktum ke-3 Keputusan Menteri Keuangan No.Kep-053/KM.10/2007, PT ASURANSI JIWA BUANA PUTRA bukan merupakan Perusahaan Asuransi dalam Pasal 2 Ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 jo. Pasal 20 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 1992 karena apabila Menteri Keuangan tidak mengajukan permohonan pailit maka Ny. Tuti Supriati dapat mengajukan permohonan pailit