Tanggung jawab direksi terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan izin kegiatan usaha PT. Solusi Balad Lumampah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
P T. Solusi Balad Lumampah merupakan Perseroan bergerak dalam bidang pariwisata yang dapat menjalankan usaha biro perjalanan wisata berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-40481.AH.01.01 Tahun 2012 dan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor: 561 Tahun 2016. Namun, realitanya PT. Solusi Balad Lumampah menyelenggarakan ibadah haji khusus sehingga kegiatan usaha ini tergolong melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokok permasalahannya ialah Bagaimana tanggung jawab Direksi PT. Solusi Balad Lumampah terkait pelaksanaan kegiatan perseroan yang tidak sesuai dengan izin kegiatan usaha dan Apa konsekuensi hukum terhadap Perseroan atas pelaksanaan kegiatan Perseroan yang tidak sesuai dengan izin kegiatan usaha. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif atau metode hukum kepustakaan dan bersifat deskriptif analitis yang memberikan gambaran secara sistematis mengenai fakta yang disertai analisis. Bersumber pada data sekunder yang menitikberatkan pada studi kepustakaan. Berdasarkan analisis dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa, kegiatan usaha dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah haji merupakan tindakan Aom Juang Wibowo SN. sebagai Direksi yang mengandung ultra vires, tanggung jawab atas tindakan tersebut merupakan tanggung jawab Aom Juang Wibowo SN. secara pribadi. Dampak dari tindakan Direksi terhadap PT. Solusi Balad Lumampah berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan dikenakan ketentuan pidana.