Penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Depok terhadap sita umum kepailitan koperasi simpan pinjam pandawa mandiri (analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3K/Pdt.Sus-Pailit/2019)
P asal 39 ayat (2) KUHAP menyatakan penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang telah berada dalam sita umum kepailitan, namun menurut Pasal 31 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim pengawas harus memerintahkan pencoretan.Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 3K/Pdt.Sus-Pailit/2019 yang membatalkan penyitaan kejaksaan negeri depok sudah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Bagaimana kedudukan sita pidana terhadap sita umum kepailitan. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah hukum normatif, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan analisa dilakukan secara deduktif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3K/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 27 September 2018 yang telah menguatkan putusan nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 September 2018 bertentangan dengan pasal Pasal 39 ayat (2) KUHAP jo Pasal 46 ayat (2) KUHAP dan asas res judicata pro veritate habetur. Kedudukan sita pidana terhadap sita umum kepailitan lebih didahulukan daripada sita umum pailit. Hal ini merujuk pada asas kepentingan hukum publik lebih diutamakan dibandingkan dengan hukum privat karena kewajiban terhadap negara harus didahulukan.