Pembagian harta pailit terhadap PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) sebagai kreditor separatis pada kepailitan PT Kertas Leces (Persero) berdasarkan peraturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
S aat debitor dinyatakan pailit dan langsung berada dalam masa insolvensi, kreditor separatis memiliki jangka waktu untuk mengeksekusi sendiri benda yang menjadi jaminan pelunasan utang dan kurator akan segera melakukan pemberesan harta pailit untuk dibagikan kepada yang berhak lainnya dengan mengacu pada ketentuan peraturan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Apakah PT PPA (Persero) telah melewati masa insolvensi dalam melaksanakan haknya sebagai kreditor separatis pada kepailitan PT Kertas Leces (Persero) dan Apakah pembagian harta pailit yang dilakukan oleh kurator terhadap PT PPA (Persero) sebagai kreditor separatis pada kepailitan PT Kertas Leces (Persero) telah sesuai dengan peraturan kepailitan dan PKPU merupakan pokok permasalahan dalam skripsi ini. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yaitu normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer, analisis data dilakukan secara kualitatif serta penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) sebagai kreditor separatis dalam melakukan eksekusi jaminan kebendaan masih berada dalam masa insolvensi, sehingga berhak untuk memperolah hasil dari penjualan sebesar nilai Hak Tanggungan yaitu Rp9.500.000.000.