Analisis yuridis terhadap klaim asuransi sebagai utang dalam kasus permohonan kepailitan PT asuransi jiwa bumi asih jaya oleh otoritas jasa keuangan
K onsep klaim asuransi sebagai utang dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi telah menjadi perdebatan baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Dalam tatanan praktis, konsep utang berangkat dari apa yang kita kenal dengan perikatan sebab munculnya klaim asuransi berdasarkan dari suatu perjanjian. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: apakah Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya; dan apakah klaim asuransi dapat dikatakan sebagai utang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini, yaitu: OJK tidak berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi yang sudah dicabut izin usahanya, melainkan haurs melalui likuidasi. Selain itu, menurut Pasal 50 ayat (1) jo. 51 ayat (1) UU Perasuransian, tanpa ada permohonan kreditor, OJK tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit. Terkait masalah kedua, klaim asuransi merupakan utang atas dasar klaim asuransi adalah suatu perikatan yang dapat dikategorikan atau dipersamakan dengan utang. Oleh karena itu, sebagai suatu kewajiban, klaim asuransi dapatlah dikatakan sebagai utang sesuai dengan rumusan Pasal 1 angka 6 UUK-PKPU