DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap penerapan prinsip fiduciary duty oleh direktur dalam hal terjadinya kepailitan (studi kasus PT Mandala Airlines)

1.3


Oleh : Khinanti Wulandari

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Heru Pringgondani Sanusi

Subyek : Corporate law and bankruptcy;Responsible director

Kata Kunci : bankruptcy, fiduciary duty

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012240_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2016_TA_HK_01012240_Bab-1.pdf 22
3. 2016_TA_HK_01012240_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012240_bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012240_bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012240_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012240_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012240_Lampiran.pdf

S etelah mengajukan permohonan pernyataan pailit, direktur P.T. Mandala Airlines mengundurkan diri dari jabatannya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban direktur PT Mandala Airlines dalam hal terjadinya kepailitan yang dihubungkan dengan prinsip fiduciary duty dan apakah pengunduran diri direktur pada saat kepailitan berlangsung merupakan pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty atau tidak berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang deskriptif dengan menggunakan data sekunder, serta dilengkapi dengan wawancara dengan Head of Legal P.T. Mandala Airlines. Data dianalisis secara kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa direktur dikenakan tanggung jawab secara pribadi karena tidak menjalankan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab yang menyebabkan pailitnya perseroan, sehingga direktur telah melanggar prinsip fiduciary duty, khususnya duty of care. Pengunduran diri direktur saat proses kepailitan berlangsung merupakan suatu pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dalam hal duty of loyalty, dimana tindakan tersebut sebagai upaya direktur melepaskan dirinya dari tanggung jawab dalam kepailitan. Sehingga berdasarkan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, direktur dikenakan tanggung jawab atas kepailitan P.T. Mandala Airlines atas kegagalannya menjalankan prinsip fiduciary duty. Adapun pada faktanya direktur tidak melakukan suatu tindakan apapun sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?