Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh nasabah terhadap Perusahaan Efek PT Emco Asset Management (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst.)
P T Emco Asset Management mengalami kondisi gagal bayar kepada nasabah. Menyebabkan nasabah mengajukan permohonan PKPU kepada PT Emco Asset Management selaku perusahaan efek, yang dikabulkan dalam putusan No.78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst. Sementara dalam pasal 223 UUK-PKPU pengajuan permohonan PKPU hanya dapat dilakukan oleh OJK. Pokok permasalahan dalam skripsi ini membahas apakah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Emco Asset Management telah sesuai berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan bagaimana akibat hukum atas dipailitkan PT Emco Asset Management terhadap nasabah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang menggambarkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer dengan metode pengumpulan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian putusan PKPU tersebut tidak sesuai dengan Pasal 223 UUK-PKPU dan akibat kepailitan dari perusahaan efek adalah sita umum. Akan tetapi, dana nasabah bukan merupakan boedel pailit karena tersimpan terpisah dengan harta perusahaan efek sesuai dengan Pasal 37 UUPM. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 104 UUK-PKPU, maka perusahaan efek dapat melanjutkan usahanya dan dapat dilakukan pembubaran perseroan berdasarkan pasal 142 ayat (1) UUPT.