Tinjauan yuridis pencabutan pengakuan terdakwa dalam sidang pengadilan (Studi Kasus No. 1926 K/Pid.Sus/2012)
T ujuan mencari kebenaran materiil artinya tidak boleh ada rekayasa bukti atau rekayasa penerapan hukum. Rekayasa perkara dengan melaksanakan pengakuan terdakwa pada akhirnya akan membebaskan terdakwa dari dakwaan. Maka permasalahannya adalah bagaimana alasan hakim dalam menilai pencabutan atas pengakuan terdakwa yang telah diberikan dalam penyidikan kemudian dicabut pada persidangan di pengadilan, bagaimana hakim menilai pencabutan keterangan terdakwa dikaitkan dengan keterangan saksi yang berbeda dengan pencabutan keterangan terdakwa. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan pola pikir deduktif. Kesimpulannya adalah pencabutan keterangan terdakwa yang telah diberikan di penyidikan dan di persidangan dicabut dapat diterima oleh hakim dengan alasan: Keterangan saksi Irwansyah yang menerangkan menjual shabu-shabu hanya diterangkan oleh 1 (satu) saksi, Saksi Irwansyah semula mengakui pernah menulis surat kepada terdakwa. Dalam persidangan saksi mencabut keterangan tersebut dengan alasan sewaktu menulis surat tersebut dalam keadaan ditekan dan diancam oleh terdakwa. Keterangan saksi tersebut disangkal oleh terdakwa dengan alasan terdakwa tidak pernah mengancam saksi Irwansyah karena terdakwa dan saksi Irwansyah alias Abel tidak berada dalam satu ruang tahanan yang sama. Pencabutan tidak diterima oleh hakim dengan alasan: Berdasarkan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Anggi Anggara hasil pemeriksaannya positif mengandung methaphetamin, terdakwa pernah mengikuti program rehabilitasi, terdakwa mengakui bahwa seminggu sebelum ditangkap, terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu.
T he purpose of seeking material truth means that there must be no proof of engineering or engineering of the application of the law. The case engineering by carrying out the confession of the defendant will ultimately free the defendant from the indictment. So the problem is how the judge in assessing the revocation of the defendant's confession that was given in the investigation was later revoked at the court hearing, how the judge assessed the defendant's revocation was linked to the witness's statement which was different from the defendant's revocation. To answer these problems, a normative study is conducted. Data processing is done qualitatively, while conclusions are done using a deductive mindset. The conclusion was the revocation of the defendant's statement that had been given in the investigation and the trial was revoked, it could be accepted by the judge with the following reasons: Information from witness Irwansyah who explained that selling methamphetamine was only explained by 1 (one) witness. In the trial the witness revoked the statement on the grounds that when he wrote the letter he was pressured and threatened by the defendant. The defendant's testimony was denied by the defendant on the grounds that the defendant had never threatened witness Irwansyah because the defendant and witness Irwansyah alias Abel were not in the same detention room. Revocation was not accepted by the judge on the grounds: Based on a urine examination of the defendant Anggi Anggara the results of the examination were positive for methaphetamine, the defendant had attended a rehabilitation program, the defendant admitted that the week before the arrest the defendant consumed methamphetamine.