Analisis yuridis terhadap putusan hakim yang memutus dengan kesaksian anggota keluarga dalam perkara sengketa jual beli tanah
T ujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan ketentuan HIR dalam memeriksa dan memutus suatu perkara dengan saksi anggota keluarga. 2). Untuk menggambarkan kekuatan hukum dari putusan yang diputus dalam pembuktian dengan saksi anggota keluarga. Penelitian dilakukan secara normatif, data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap putusan nomor 198/Pdt.G/2010/PN.Jak.Bar, diketahui bahwa: 1). Keluarga yang memberikan keterangan dalam persidangan adalah bukan saksi melainkan hanya memberi keterangan dalam persidangan karena tidak dibawah sumpah. 2). Putusan hakim tetap sah di mata hukum