Analisis yuridis terhadap prinsip utmost good faith pada PT. Avrist Assurance
P enelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pengaturan prinsip utmost good faith pada PT. Avrist Assurance dan Putusan BPSK No.092/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 terhadap prinsip utmost good faith yang dilakukan oleh PT. Avrist Assurance. Tipe penelitian hukum yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif. Sifat penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif-analitis. dapat disimpulkan bahwa PT. Avrist Assurance telah menjalankan prinsip utmost good faith pada kasus Bapak Mardi Simarmata, dengan berpedoman pada SPPA, isi polis para pihak dan Pasal 251 KUHD, sehingga tertanggung dikategorikan melanggar prinsip utmost good faith berupa penyembunyian fakta-fakta yang sebenarnya ia ketahui atas interest yang akan diasuransikannya yang berakibat tidak dibayarkannya jumlah uang pertanggungan sesuai polis.