Analisis yuridis terhadap hak penguasaan atas tanah di komplek perumahan TNI angkatan darat Bearland berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
H ak Penguasaan Atas Tanah berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang dihakinya. Hak penguasaan atas tanah merupakan hubungan konkret, jika sudah dihubungkan dengan tanah tertentu dan subjek tertentu sebagai pemegang haknya. Namun, dalam praktiknya menimbulkan kendala dalam masyarakat. Contoh konkret kendala yang dialami oleh masyarakat yaitu antara Tentara Nasional Indonesia dengan warga komplek Bearland. Berdasarkan uraian tersebut, permasalahannya adalah Apa dasar yang dimiliki para pihak dalam menguasai tanah di komplek perumahan Bearland kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Kotamadya Jakarta Timur sudah sesuai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Apa akibat hukum bagi para pihak atas penguasaan tanah di komplek perumahan Bearland kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Kotamadya Jakarta Timur. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pengolahan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan wawancara, dianalisis secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Sehinga dihasilkan kesimpulan bahwa dasar yang dimiliki para pihak dalam menguasai tanah di komplek perumahan Bearland belum sesuai dengan ketentuan Pasal l sampai Pasal lX Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan akibat hukum bagi para pihak yaitu tidak memiliki kepastian hukum kuat terhadap tanah tersebut.