DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap tanah bekas Grant Sultan di DIY berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

3.0


Oleh : Dhani Ariyanto

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Anda Setiawati

Subyek : Land Titles - Registration And Transfer - Indonesia

Kata Kunci : former land, agrarian law, Sultan Grant land

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01009143_1.pdf
2. 2014_TA_HK_01009143_2.pdf
3. 2014_TA_HK_01009143_3.pdf
4. 2014_TA_HK_01009143_4.pdf
5. 2014_TA_HK_01009143_5.pdf
6. 2014_TA_HK_01009143_6.pdf
7. 2014_TA_HK_01009143_7.pdf
8. 2014_TA_HK_01009143_8.pdf

T ujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk menggambarkan eksisitensi Tanah bekas Grant Sultan berdasarkan Undang–Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 2). Untuk menggambarkan dapat tidaknya Tanah bekas Grant Sultan dikuasai dengan hak milik. 3). Untuk menggambarkan cara yang digunakan masyarakat Daerah Istimewa Yoyakarta agar dapat menguasai dan menggunakan tanah bekas Grant Sultan. Digunakan penelitian dengan hukum normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder dan untuk mendukung data sekunder penulis juga menggunakan data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari penelitian yang didapat yaitu 1.Eksistensi tanah bekas Grant Sultan sudah tidak diakui berdasarkan ketentuan Diktum Keempat UUPA dan Diktum Kedua UUPA (Pasal II ayat (1) Ketentuan Konversi), serta Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1984, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 1984. 2.Tanah bekas Grant Sultan dapat dikuasai dengan hak milik sesuai dengan Diktum kedua Pasal II ayat (1) Ketentuan Konversi, sepanjang yang menguasai berstatus WNI dan badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah menurut PP 38 Tahun 1963, meskipun dalam Pasal 32 Undang-Undang Keistimewaan DIY Kasultanan dan Kadipaten merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik dari tanah bekas Grant Sultan namun merujuk pada apa yang diatur dalam PP 38 tahun 1963 maka Kasultanan dan Kadipaten bukan merupakan badan hukum yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud UUPA khususnya PP 38 Tahun 1963. 3.Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menguasai dan menggunakan tanah bekas Grant Sultan dengan cara permohonan hak kepada Negara berdasarkan Diktum Keempat UUPA

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?