Tinjauan mengenai pemberian izin lokasi terhadap penanaman modal dalam negeri (studi Putusan Nomor 06 K/fUN/2012)
S alah satu cara pemerintah dalam upaya pengendalian pemanfaatan tanah adalah dengan membuat pengaturan mengenai izin lokasi. Perkembangan pengadaan tanah untuk keperluan usaha atau bisnis ini membuat pemerintah merasa perlu untuk membuat perubahan atas pengaturan mengenai izin lokasi yang sebelumnya. Semenjak masa reformasi, ketentuan izin lokasi yang berlaku diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang lzin Lokasi, pada tahun 2015digantikan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 5 Tahun 2015 tentang lzin Lokasi dan kemudian dirubah dengan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 5 Tahun 2015 tentang lzin Lokasi). Permasalahan dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimana perubahan pengaturan tentang lzin Lokasi sejak reformasi sampai sekarang? 2) Bagaimana pemberian lzin lokasi terhadap penanaman modal Dalam Negeri (Studi Putusan Nomor 06 KfTUN/2012)?Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Perubahan pengaturan mengenai izin lokasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi kebutuhan tanah yang juga semakin berkembang dan melalui perubahan ini pemerintah menunjukkan perhatiannya kepada masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah. Dalam kasus Putusan No.06 K/fUN/2012ini tidak sesuai karena Bupati Paser Bupati Paser telah menerbitkan Keputusan Pemberian lzin lokasi baru untuk subyek yang berbeda di atas tanah yang sama sebagaimana Permen Agraria No. 19 Tahun 2017 Pasal 9ayat (7) dan ayat (8).