DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai hubungan hukum antara warga kampung pulo dengan tanah yang ditempatinya menurut peraturan perundang-undangan pertnahan


Oleh : Nadiyatul Khair

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Novina Sri Indiraharti

Subyek : Land - housing - land and legislation;Regional - law and legislation;Spatial - land - river - law

Kata Kunci : agrarian law, denizent relation, land

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012308_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012308_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012308_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012308_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012308_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012308_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012308_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012308_Lampiran.pdf

D alam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang adanya kebijakan normalisasi sungai. Berdasarkan dua perda tersebut Kampung Pulo masuk kepada kawasan yang akan digunakan untuk normalisasi Sungai Ciliwung ke fungsi utama sebagai penyangga banjir di DKI Jakarta. Maka permasalahannya adalah bagaimana kepemilikan tanah para warga di Kampung Pulo yang terkena normalisasi Sungai Ciliwung dan apa akibat hukum bagi para warga yang menempati tanah di Kampung Pulo pada saat normalisasi Sungai Ciliwung yang dilakukan oleh Pemeritah Provinsi DKI Jakarta. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara terhadap para warga yang terkena penggusuran, staf kelurahan Kampung Melayu dan pengelola Rumah Susun Jatinegara Barat. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dan hasil wawancara diketahui bahwa warga Kampung Pulo yang menempati tanah di sekitar bantaran Sungai Ciliwung dari tahun 1961 telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960 karena wilayah tersebut dikuasai oleh negara dan akibat hukumnya Pemerintah menormalisasikan dan merelokasi para warga ke Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta Timur berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 yaitu dengan mengembangkan prasarana dan sarana pengendalian banjir dengan pemulihan dan pengembangan situ dan waduk serta normalisasi sungai dan Pasal 93 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yaitu Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Sawah Besar dilakukan pemeliharaan dan peningkatan saluran pada sungai ciliwung.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?