Tinjauan yuridis terhadap penggunaan dan pemanfaatan jembatan multiguna Senen jaya dalam kaitannya dengan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
K ecenderungan pemanfaatan ruang atas tanah di perkotaan semakin tidak terelakan lagi dengan jenis penggunaan/pemanfaatan yang beragam pula. Penggunaan dan pemanfaatan ruang di atas tanah seperti jembatan multiguna senen jaya selain digunakan sebagai jembatan penyeberangan yang menghubungkan dua gedung juga digunakan sebagai pusat perbelanjaan. Permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan ruang atas tanah dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria danApakah penggunaan dan pemanfaatan jembatan multiguna senen jaya telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif.Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis.Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dengan pola pikir deduktif.Dapat diketahui bahwa 1) jembatan multiguna senen jaya keberadaan dan penguasaannya dapat terakomodasi oleh UUPA. 2) penggunaan dan pemanfaatan jembatan multiguna senen jaya telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria.