Analisis yuridis terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Kunciran-Serpong (studi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1941 K/PDT/2017)
P ersediaan lahan yang semakin terbatas menimbulkan kesulitan untuk memperoleh tanah dalam melakukan pembangunan, terutama pembangunan untuk kepentingan umum. Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pembangunan untuk kepentingan umum berupa Jalan Tol ruas Kunciran-Serpong. Maka permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan perolehan tanah yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Tangerang terhadap proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Kunciran- Serpong dan Apakah penggantian kerugian pengadaan tanah pelaksanaannya sudah benar, serta Kendala hukum apa dan bagaimana penyelesaian hukumnya terhadap Proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Kunciran-Serpong sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1941 K/Pdt/2017. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode Penelitian yang dipergunakan adalah Yuridis Normatif, bersifat deskriptif analitis, Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, dianalisis secara kualitatif, Pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian tersebut adalah proses perolehan tanah yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Tangerang terhadap proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Kunciran-Serpong terkait dengan putusan tersebut dilakukan dengan pelepasan hak dan telah sesuai dengan peraturan Perundang- undangan. Pemberian ganti rugi diselesaikan melalui penitipan uang ke Pengadilan Negeri setempat. Saran agar pemerintah melakukan revisi terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat berkaitan dengan diberlakukannya lembaga Konsinyasi.