Tinjauan yuridis pengadaan tanah untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Dusun Aruk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
P engadaan Tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Aruk ini menggunakan ketentuan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Aruk di Kabupaten Sambas, kendala- kendala apa saja yang dihadapi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Aruk. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang dipilih adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Pengadaan tanah untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Aruk telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kendala yang dihadapi adalah penolakan warga yang tanahnya menjadi objek pengadaan tanah untuk pembangunan PLBN terpadu Aruk terhadap nilai ganti kerugian yang dianggap tidak layak dan tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku, tetapi tidak dapat dilakukan penilaian kembali terhadap tanah warga tersebut.