Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas bogor ring road seksi IIB berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
P engadaan tanah bertujuan untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Pembangunan ruas Tol Bogor Ring Road seksi IIB menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Permasalahannya adalah apakah pembangunan ruas Tol Bogor Ring Road seksi IIB telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, apa saja hambatan yang timbul dalam proses pengadaan tanah dalam pembangunan ruas tol tersebut serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan bahan kepustakaan yang ada, yang dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Pelaksanaan pembangunan jalan Tol Bogor Ring Road seksi IIB telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hambatan- hambatan yang dihadapi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan ruas tol ini adalah adanya beberapa warga yang keberatan terhadap nilai ganti kerugian yang diberikan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah, adanya dua bidang tanah yang terindikasi Tanah Negara, adanya Uang Ganti Kerugian (UGK) namun tidak ada pihak yang berhak, adanya pihak yang berhak namun UGK yang belum dibayarkan.