DETAIL KOLEKSI

Pemberian ganti kerugian bagi warga Rawarengas, Kecamatan Kosambi oleh PT Angkasa Pura II dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditinjau berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan um


Oleh : Adeena Putri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/097

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing

Subyek : Eminent domain;Land use - Law and legislation

Kata Kunci : compensation, Rawarengas residents, land acquisition, Soekarno-Hatta International Airport

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600376_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2020_TA_SHK_010001600376_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600376_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2020_TA_SHK_010001600376_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600376_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600376_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600376_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600376_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2020_TA_SHK_010001600376_Lampiran.pdf

P engadaan tanah untuk pembangunan Runway 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di lakukan dengan cara memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengadaan tanah yang di lakukan oleh PT Angkasa Pura II dalam hal kepentingan pembangunan Runway 3 dan bagaimana pemberian ganti kerugian bagi warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan Runway 3. Untuk memperoleh jawaban atas penelitian ini, digunakan tipe penelitian yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder saja dengan sifat penelitian deskriptif dan penarikan kesimpulannya menggunakan logika deduktif. Dari analisis yang telah dilakukan ternyata dari 1391 bidang tanah yang berada di Desa Rawarengas, terdapat sekitar 50 bidang tanah yang proses pemberian ganti kerugiannya terhambat, yang disebabkan adanya sengketa. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pengadaan tanah dalam pembangunan Runway 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang dilakukan pada Oktober 2015 sampai dengan Maret 2020, telah sesuai dengan prosedur/tahapan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta dari 1391 jumlah bidang tanah dengan luas tanah seluas 65,85 ha tersebut untuk desa Rawarengas nilai ganti kerugian nya yaitu sejumlah Rp.1.238.004.327.377.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?