P
engadaan tanah untuk pembangunan Runway 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di lakukan dengan cara memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengadaan tanah yang di lakukan oleh PT Angkasa Pura II dalam hal kepentingan pembangunan Runway 3 dan bagaimana pemberian ganti kerugian bagi warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan Runway 3. Untuk memperoleh jawaban atas penelitian ini, digunakan tipe penelitian yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder saja dengan sifat penelitian deskriptif dan penarikan kesimpulannya menggunakan logika deduktif. Dari analisis yang telah dilakukan ternyata dari 1391 bidang tanah yang berada di Desa Rawarengas, terdapat sekitar 50 bidang tanah yang proses pemberian ganti kerugiannya terhambat, yang disebabkan adanya sengketa. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pengadaan tanah dalam pembangunan Runway 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang dilakukan pada Oktober 2015 sampai dengan Maret 2020, telah sesuai dengan prosedur/tahapan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta dari 1391 jumlah bidang tanah dengan luas tanah seluas 65,85 ha tersebut untuk desa Rawarengas nilai ganti kerugian nya yaitu sejumlah Rp.1.238.004.327.377.