Tinjauan yuridis penunjukan kawasan hutan produksi yang berasal dari lahan kompensasi pinjam pakai kawasan hutan atas nama PT. Semen Dwima Agung (studi putusan PTUN no 78 K/TUN/2015)
P erkembangan pembangunan nasional, Kawasan Hutan tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan sektor kehutanan namun juga sektor di luar kehutanan. Dalam perubahan peruntukkan kawasan hutan untuk pembangunan kegiatan diluar kepentingan non kehutanan yang bersifat permanen yang dilakukan melalui pinjam pakai kawasan hutan. Dalam pinjam pakai kawasan hutan pemohon harus meyediakan lahan pengganti bukan kawasan hutan yang nantinya akan ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui mekanisme pengukuhan kawasan hutan. Dalam proses pembebasan lahan pengganti yang umumnya akan melibatkan konflik dengan masyarakat penggarap di daerah lahan pengganti tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum kepemilikan lahan kompensasi Blitar berdasarkan putusan Mahkamah Agung NO. 78 K/ TUN/2015 dan Apakah penunjukan kawasan hutan produksi yang berasal dari lahan kompensasi dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan Atas Nama PT Semen Dwima Agung Berdasarkan Surat Keputusan Menteri No SK.367/Menhut-II/2013 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : P.18/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Kehutanan. Tipe Penelitian menggunakan penelitian Normatif Hukum dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif dapat diambil kesimpulan bahwa Lahan di Desa Ringinrejo Kabupaten Blitar yang dijadikan sebagai lahan kompensasi dan akan ditunjuk untuk menjadi kawasan hutan adalah secara sah dan legal adalah milik adalah PT Semen Dwima Agung. Dan dalam penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi sudah tepat sesuai dengan peraturan yang bersangkutan.