Tinjauan Yuridis pemberian ganti rugi dan penggunaan lembaga konsinyasi dalam proyek double-double track Stasiun Manggarai-Cikarang di Kelurahan Kalibaru Bekasi
P engadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang digunakan dalam keperluan jalur rel kereta, pelaksanaannya menimbulkan permasalahan hukum, yaitu dalam proses pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan penggunaan lembaga konsinyasi dimana pemberian ganti rugi dikonsinyasikan tanpa ada kesepakatan dari pemegang hak atas tanah untuk melepaskan ha katas tanahnya. Permasalahannya yaitu bagaimana proses pemberian ganti kerugiannya dan apakah penggunaan lembaga konsinyasi itu sudah tepat digunakan dalam pengadaan tanah. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penarikan kesimpulannya dilakukan dengan logika deduktif. Hasil analisisnya yaitu: 1.) tahap pelaksanaan sampai penyerahan hasil memang sesuai secara administratif proseduralnya namun untuk substansi materiil masih adanya pelanggaran asas kesepakatan dalam penguasaan hak atas tanah dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah dalam pemberian ganti rugi, 2.) konsinyasi tidaklah sesuai jika digunakan dalam pengadaan tanah, karena merupakan bentuk kesewenang-wenangan megenai kesepakatan secara sepihak, pengadaan tanah sendiri sangatlah mengedepankan kesepakatan secara bulat. Kesimpulannya seluruh tahapan pengadaan tanah dalam pembangunan jalur rel dwi ganda ini sudah sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012, tetapi musyawarah yang dilakukan tidaklah lahir kesepakatan secara bulat karena masih ada warga yang tidak sepakat dan dikonsinyasikan ganti ruginya tersebut.