Tinjauan yuridis terhadap pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (studi kasus putusan nomor 63/PDT.G/2017/PN.NJK)
G anti Kerugian, dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo–Kertosono memerlukan tanah yang cukup luas. Untuk mendapatkan tanah tersebut pemerintah harus melakukan pengadaan tanah dengan memberikan ganti kerugian kepada warga yang memiliki hak atas tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pengaturan ganti kerugian atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 dan apakah Putusan Pengadilan Kabupaten Nganjuk Nomor 65/G/2018/PTUN.BDG sesuai dengan ketentuan Hukum Tanah Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif dengan menggunakan bahan kepustakaan yang ada, yang dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif bahwa pelaksanaan pembangunan jalan tol Solo-Kertosono bertentangan dengan asas penguasaan tanah dan hukum tanah nasional karna tidak dibenarkan adanya konsinyasi dalam ganti rugi dalam pengadaan tanah, Akibat hukum bagi pemegang hak atas tanah berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 adalah harus melepaskan sebidang tanah yang mereka miliki kepada pihak yang memerlukan.