Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
P embangunan Bandara Internasional di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional dengan meningkatkan sarana transportasi udara di Daerah Istimewa Yogyakarta dikarenakan Bandara Internasional Adi Sutjipto sudah cukup lama berada dalam kondisi jenuh, yang sudah tidak dapat dikembangkan lagi. Untuk pembangunan tersebut pemerintah membutuhkan tanah yang cukup luas oleh karena itu solusi satu- satunya hanya dengan melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dimana masyarakat pemilik hak atas tanah harus melepaskan hak atas tanahnya denga diberikan ganti kerugian atas tanah tersebut. Pokok Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pengadaan tanah untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA)? Dan yang kedua, Apa hambatan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA)? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dilengkapi dengan data primer. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: pertama, pengadaan tanahnya sudah sesuai dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Kedua, hambatan yang terjadi dalam pengadaan tanah NYIA serta upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah.