P
ermasalahan mengenai pemberian ganti kerugian tidak bisa dipisahkan dari proses penyelenggaraan pengadaan tanah.. Pada prinsipnya pemberian ganti kerugian diberikan langsung kepada pihak yang berhak, namun apabila terdapat sengketa maka pemberian ganti rugi dilakukan dengan cara konsinyasi (penitipan ganti kerugian) melalui Pengadilan Negeri. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini mengenai bagaimanakah pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) (Ruas Cipinang Melayu)? dan Bagaimanakah pemberian ganti kerugian terhadap warga RT 010/01 Kelurahan Cipinang Melayu dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) (Ruas Cipinang Melayu)? Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan dianalisis secara kualitatif, serta cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya seluruh tahapan rangkaian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Becakayu ruas Cipinang Melayu telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta pemberian ganti kerugian kepada warga RT 010/01 Kelurahan Cipinang Melayu dilakukan dengan cara konsinyasi melalui Pengadilan Negeri.