Tata cara perolehan tanah untuk pembangunan kayu putih residence, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, kota Tangerang Selatan
P erolehan tanah merupakan setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana cara perolehan tanah untuk pembangunan Kayu Putih Residence dan apa kendala dalam perolehan tanah untuk pembangunan Kayu Putih Resedence. Untuk menjelaskan permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum secara normatif, sifat penelitian deskriptif, yang dianalisis secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa tata cara perolehan tanah yang dilakukan oleh PT. Sakina Sakatama adalah dengan cara Pemindahan hak yang didahului oleh perubahan hak. Kendala dalam perolehan Tanah Untuk Pembangunan Kayu Putih Resedence ialah pengurusan perizinan mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang lama, pengurusan Izin Lokasi yang lama, dan tidak ada kesepakatan dengan pemilik tanah tersebut.