DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat diputus Pasal 372 KUHP (studi kasus putusan nomor: 1738/PID.B/2019/PN JKT.BRT)


Oleh : Agria Sridinata

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/131

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multiwijaya

Subyek : Fraud - Law and legislation;Criminal law

Kata Kunci : crime, fraud, deception

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001500013_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001500013_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001500013_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001500013_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001500013_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001500013_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001500013_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001500013_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001500013_Lampiran.pdf

T Tindak Pidana Penipuan Dengan Tipu Muslihat Diputus Pasal 372 KUHP hal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang menggunakan akal lick dengan cara membuat pesanan palsu atau orderan fiktif seolah-olah memang ada pemesannya ke alamat yang tertera diorderan. Saat barang tersebut diantar oleh supir maka terdakwa mengambilnya sendiri dan serta menjual kepada pihak lain dan hasil penjualan tidak disetorkan ke tempat terdakwa bekerja melainkan untuk kepentigan pribadi terdakwa, hal ini sudah dilakukan sebanyak 77 kali. Penelitian dengan berdasarkan Studi Putusan Nomor 1738/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 372 KUHP? 2. Apa alasan hakim memidana berdasarkan Pasal 372 KUHP? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini 1. Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 372 KUHP, 2. Alasan hakim memidana karena dianggap barang tersebut sampai kepada terdakwa bukan kejahatan melainkan berdasarkan adanya ordrean dari terdakwa dan memuat alamat yang tertera pemesan, walaupun sebenarnya orderan bersifat fiktif. Hasil penelitian bahwa orderan yang dilakukan terdakwa sebanyak 77 kali bersifat fiktif yang dijual terdakwa pada pihak lain dengan tujuan untuk keuntungan terdakwa dengan cara melakukan tipu muslihat yang seharusnya dikenakan Pasal 378 KUHP.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?