DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis dalam perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik

1.0


Oleh : Deaby Anugerah Utama

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Vientje Ratna Multiwidjaja

Subyek : Fraud - Law

Kata Kunci : criminal law, criminal fraud, types of criminal fraud

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01006128_8.pdf
2. 2014_TA_HK_01006128_7.pdf
3. 2014_TA_HK_01006128_6.pdf
4. 2014_TA_HK_01006128_5.pdf
5. 2014_TA_HK_01006128_4.pdf
6. 2014_TA_HK_01006128_3.pdf
7. 2014_TA_HK_01006128_2.pdf
8. 2014_TA_HK_01006128_1.pdf

T Tindak pidana Penipuan merupakan suatu kejahatan yang dimana pelakunya dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk memberikan suatu barang, atau menghapuskan suatu piutang yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan dalam penipuan yang dilakukan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun pokok permasalahan yang akan diangkat adalah Apakah perbuatan pelaku tindak pidana penipuan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat Pasal 378 KUHP dan bagaimana tinjauan yuridis mengenai pengaturan media elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap Putusan Nomor 801/Pid.b/ 2010/PN.BLT dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. selain itu sebagai pelengkap juga menggunakan buku-buku tentang hukum yang berasal dari penulis-penulis yang kompeten dibidang hukum pidana. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap putusan tersebut diatas diketahui bahwa terjadi penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara melalui SMS dan terbukti telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat ketahui bahwa keduanya pada dasarnya . Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang intinya menyebabkan kerugian materi terhadap orang, sehingga dalam penjatuhan pidananya Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat menuntut Terdakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasa 28 ayat (1) UU ITE.

F Fraud is a criminal offense in which the crime culprit with a series of lies to mobilize others to providing an item, or eliminate a regulated receivables in Article 378 of the Criminal Code, and the fraud committed through the media electronic stipulated in Article 28 paragraph (1) and (2) of the Act No. 11 Of 2008 on the ITE. The issues that will be raised What is the criminal act of fraud has met contained elements of Article 378 of the Criminal Code and how the judicial review on setting the electronic media related to the follow criminal fraud. To answer these problems do normative study of the Decision No. 801 / Pid.B / 2010 / PN.BLT and legislation underlying. in addition it is also used as a supplement to books on law which comes from writers who are competent in the field of criminal law. Data processing was done qualitatively, while making conclusions done using deductive logic. based analysis of the above decision is known that fraud performed by the defendant by way of SMS and proved to have meet the elements of Article 378 of the Criminal Code, the provisions of Article 28 paragraph (1) ITE Law and Article 378 of the Criminal Code can be seen that both the Basically. Article 378 of the Criminal Code regulate fraud, while Article 28 paragraph (1) of the EIT governing the false news that essentially causes material harm to the person, resulting in the imposition of criminal Public Prosecutor should be able to sue the defendant to article Article 378 of the Criminal Code that is layered Jo Pasa 28 paragraph (1) of the EIT.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?